Memberikan Manfaat Berupa:
Pensiun Hari Tua (PHT) setiap bulan. Jika peserta meninggal dunia dibayarkan: Pensiun Janda/duda seumur hidup. Pensiun Yatim/piatu, berakhir jika si anak berusia 25th, bekerja, atau menikah. Jika peserta hidup sampai dengan usia 65 tahun seluruh premi dikembalikan. Jika peserta meninggal sebelum usia 65 tahun maka akan mendapat santunan sebesar dana annuitas. Jika peserta meninggal sebelum usia 65 ahliwaris menerima refund sebesar selisih lebih antara premi tunggal dengan annuitas yang dibayarkan.
Bagi para pungunjung blog ini yang ingin membeli produk annuitas langsung dengan saya saja Agen dari AJB Bumiputera 1912

Tidak ada komentar:
Posting Komentar